Pendampingan pembuatan dan implementasi Sistem Manajemen K3 sesuai PP 50/2012
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko K3 yang terkait dengan kegiatan kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Wajib bagi perusahaan dengan >100 pekerja
Meningkatkan produktivitas dan mengurangi kecelakaan
Analisis kesenjangan antara kondisi eksisting dengan persyaratan SMK3
Pembuatan seluruh dokumen SMK3 sesuai standar PP 50/2012
Pendampingan implementasi SMK3 di seluruh level organisasi
Persiapan dan pendampingan audit internal SMK3 berkala
| Tingkat | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Tingkat I (Memadai) | 85 - 100 | Sangat Baik |
| Tingkat II (Cukup) | 70 - 84 | Baik |
| Tingkat III (Kurang) | 55 - 69 | Cukup |
| Belom Memenuhi | < 55 | Perlu Perbaikan |
Analisis kesenjangan dan perencanaan implementasi (1-2 bulan)
Pembuatan manual, prosedur, dan dokumen pendukung (2-3 bulan)
Sosialisasi, training, dan penerapan di lapangan (3-6 bulan)
Audit internal berkala untuk evaluasi dan perbaikan (berlanjut)
Audit oleh auditor eksternal untuk sertifikasi SMK3
Dapatkan pendampingan profesional untuk implementasi SMK3 di perusahaan Anda